Address
Graha Mandiri Lt. 17
Jl. Imam Bonjol No 61, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Phone
+ 6221 - 39838734
+ 6221 - 39838735
Email
pusat@kapdsi.com
kapdsi.kpusat@gmail.com

Perbedaan Standar Akuntansi Baru PSAK 71, 72, dan 73 yang Berlaku Mulai Tahun 2020

Diterbitkan Sabtu, 5 Oktober 2024

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengeluarkan tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang merupakan bagian dari upaya untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), otoritas akuntansi internasional.

Meskipun peraturan-peraturan ini telah diterbitkan sejak tahun 2017, implementasinya baru akan diwajibkan mulai tahun 2020.

Tiga PSAK tersebut memiliki perbedaan masing-masing. PSAK 71 mengatur instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan PSAK 73 mengatur sewa.

Berikut adalah rincian perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.

PSAK 71

PSAK 71 memberikan panduan mengenai pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar ini mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 dan akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku.

Salah satu poin penting dalam PSAK 71 adalah perubahan dalam metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tidak tertagih. PSAK 71 memandatkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit berdasarkan ekspektasi kerugian kredit di masa mendatang. Hal ini melibatkan proyeksi ekonomi di masa mendatang dan mengharuskan perusahaan menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit untuk semua kategori kredit atau pinjaman, termasuk yang berstatus lancar, ragu-ragu, dan macet.

Implementasi PSAK 71 dapat mengakibatkan peningkatan nilai pencadangan korporasi, tergantung pada negara, industri, dan kondisi masing-masing perusahaan. Bagi industri perbankan, perubahan ini dapat berdampak pada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).

PSAK 72

PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. Standar ini mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak menjadi berbasis prinsip. Pengakuan pendapatan tidak hanya berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima.

Berdasarkan PSAK 72, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak atau pada titik tertentu, tergantung pada konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, dan kesepakatan tahap pembayaran kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak baru dapat diakui saat terjadi penyerahan aset.

PSAK 72 memiliki dampak signifikan terutama bagi perusahaan properti, kontraktor, maskapai penerbangan, ritel, dan sektor lainnya. Perubahan ini juga membutuhkan perusahaan untuk mempelajari ribuan kontrak yang dimilikinya.

PSAK 73

PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur tentang sewa. Standar baru ini mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. PSAK 73 meminta perusahaan penyewa untuk membukukan hampir semua transaksi sewa sebagai sewa finansial. Pembukuan sewa operasi hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah.

Perubahan dalam pembukuan transaksi sewa ini mempengaruhi neraca keuangan perusahaan. PSAK 73 juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa, dan penerapannya akan menghasilkan informasi keuangan yang lebih akurat dan meningkatkan kualitas keputusan manajemen.

Dengan perubahan standar akuntansi ini, perusahaan harus mencatatkan aset dan kewajiban sewa di dalam neraca keuangan, yang dapat mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan faktor lainnya.

Dengan adanya implementasi PSAK 71, 72, dan 73, perusahaan harus memahami perubahan-perubahan ini dan mempersiapkan diri untuk menerapkan standar akuntansi baru yang berlaku mulai tahun 2020.